Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Sopan Santun Terpencil (Kat) Kementerian Sosial Tahun 2017

Berikut ini yaitu berkas Informasi Pengumuman dari Kementerian Sosial RI Nomor 51/DYS-PKAT/01/2017 perihal Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Tahun 2017. Download file dalam format PDF kalau anda memerlukannya.

 Berikut ini yaitu berkas Informasi Pengumuman dari Kementerian Sosial RI Nomor  Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Tahun 2017
Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Tahun 2017

Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Tahun 2017

PENGUMUMAN
NOMOR: 51/DYS-PKAT/01/2017
SELEKSI TERBUKA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017

Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan menunjukkan rasa kondusif pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang mempunyai jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Berusia Maksimal 30 tahun pada 01 April 2017;
  3. Belum menikah;
  4. Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV di utamakan Jurusan Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial, IPK minimal 2.75;
  5. Bersedia ditempatkan diseluruh lokasi pemberdayaan KAT
  6. Sehat jasmani, rohani, dan Bebas Narkoba;
  7. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali;
  8. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh pegawanegeri penegak hukum;
  9. Tidak mempunyai afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
  10. Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.

B. PERSYARATAN KHUSUS
  1. Memiliki kesepakatan dan pengabdian yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
  2. Memiliki pengetahuan yang baik perihal otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
  3. Diutamakan yang mempunyai pengalaman di bidang pendampingan sejenis antara lain ibarat relawan bencana, aktifis kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan lainnya; 
  4. Mampu melaksanakan koordinasi dan kerjasama;
  5. Mampu menciptakan rencana kerja identifikasi dan menyusun prioritas masalah, dan memutuskan sasaran kerja;
  6. Memiliki inisiatif dan kemampuan memecahkan dilema dengan melibatkan potensi, sumber, dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional;
  7. Mampu mengoperasikan komputer dan diutamakan mempunyai laptop yang terkoneksi dengan internet;
  8. Diutamakan Putra kawasan (Lokasi KAT) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah ,Jawa Timur dan Yogyakarta;
  9. Bersedia ditempatkan dan tinggal pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah air selama 8 (delapan) bulan berturut-turut mulai bulan April s.d November 2017.

C. TATA CARA PENDAFTARAN
Surat Lamaran dibentuk dengan goresan pena tangan pelamar dan bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Fotocopy Ijazah minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV yang telah dilegalisir;
  3. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  4. Fotocopy akta pendidikan, pelatihan, kursus, penugasan dan sejenisnya yang sesuai dan/atau berkaitan dengan tugas-tugas pendampingan;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari forum Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku);
  7. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
  8. Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
Berkas Lamaran sanggup diantar pribadi atau melalui pos, sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 16 Februari 2017 (Cap Pos) pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup yang ditujukan kepada : 

PANITIA SELEKSI TERBUKA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PROFESIONAL TAHUN 2017

D.A. KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL JALAN SALEMBA RAYA NO. 28 GEDUNG UTAMA LANTAI 5

JAKARTA PUSAT, 10430.

D. JADWAL SELEKSI
  1. Pengumuman Seleksi Terbuka, 20 Januari 2017 melalui website www.kemsos.go.id;
  2. Pendaftaran/Seleksi Berkas Lamaran, 23 Januari s.d 16 Februari 2017 di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 22 Februari 2017 melalui website www.kemsos.go.id
  4. Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 27 Februari 2017 Pukul 08.00 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
  5. Pengumuman Hasil Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 2 Maret 2017 melalui website Kemensos;
  6. Test Wawancara, 6 dan 7 Maret 2017 di Hotel (akan disampaikan kemudian);
  7. Pengumuman Hasil Akhir 10 Maret 2017 melalui website www.kemsos.go.id.

E. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi Tahap Pertama : Seleksi Administrasi
  • Panitia Seleksi melaksanakan verifikasi terhadap seluruh berkas admistrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  • Selanjutnya Panitia Seleksi memutuskan calon akseptor yang memenuhi persyaratan manajemen untuk mengikuti seleksi berikutnya.
Seleksi Tahap Kedua : Test Kemampuan Dasar dan Essay
  • Penilaian memakai metode Test Kemampuan Dasar dan penulisan kertas kerja dengan tema yang akan ditetapkan pada dikala pelaksanaan tes;
  • Peserta lulus seleksi tahap kedua akan dipanggil mengikuti seleksi tahap ketiga.
Seleksi Tahap Ketiga : Wawancara. 


F. KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Dokumen/berkas manajemen yang akan diproses yaitu berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  2. Apabila diketahui pelamar menunjukkan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan akseptor yang bersangkutan;
  3. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
  4. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh akseptor selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
  5. Seluruh dokumen manajemen yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi;
  6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.

    Download Berkas Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini yaitu pengumuman dan lampirannya silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Tahun 2017



    Download File:

    Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Tahun 2017.pdf
    Lampiran - Lokasi Penempatan Pendamping Sosial KAT.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Kementerian Sosial RI

    Belum ada Komentar untuk "Pengumuman Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Sopan Santun Terpencil (Kat) Kementerian Sosial Tahun 2017"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel