Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Smk Melalui Lsp-P1
Berikut ini yaitu berkas Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Sekolah Menengah kejuruan Melalui LSP-P1 dalam surat edaran yang dipublish oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan Nomor 150/DS.6/TU/2016 Perihal Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melalui LSP-Pl. Dan gosip mengenai Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Sekolah Menengah Kejuruan dalam surat Nomor 360/D5.6/TU/2017. Download berkas surat edaran format PDF kalau anda memerlukannya. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai rujukan ditujukan untuk Kepala Sekolah, Guru dan lain-lain di SMK.
Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Sekolah Menengah kejuruan Melalui LSP-P1
Berikut ini kutipan isi dari surat edaran tersebut:
Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam waktu dekat, kami mohon perkenan Saudara untuk menginformasikan kepada Kepala Sekolah Menengah kejuruan yang berada dalam pelatihan Saudara terkait beberapa hal sebagai berikut:
- SMK yang telah mempunyai LSP-Pl biar melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi bagi siswa kelas XII sesuai dengan bagan yang terdapat di LSP tersebut.
- Sekolah biar mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk melaksanakan UKK melalui Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagai bab dari upaya penjaminan kualitas pendidikan melalui sertifikasi yang handal dan terpercaya.
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Sekolah Menengah Kejuruan
Berikut ini kutipan dari isi surat:
Berdasarkan pendataaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), hingga dengan ketika ini terdapat 301 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) yang didirikan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah mendapat lisensi dari BNSP. Kami memberikan terima kasih dan apresiasi atas tugas dan santunan Dinas Pendidikan Propinsi dalam pengembangan LSP-Pl SMK.
Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di Sekolah Menengah kejuruan yang salah satunya dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi LSP terlisensi, maka diharapkan infrastruktur kelembagaan yang memadai dan memenuhi persyaratan. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menetapkan pembentukan 153 (seratus lima puluh tiga) Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) (surat keputusan terlampir). Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan/atau tindak lanjut yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan pendataaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), hingga dengan ketika ini terdapat 301 Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-Pl) yang didirikan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah mendapat lisensi dari BNSP. Kami memberikan terima kasih dan apresiasi atas tugas dan santunan Dinas Pendidikan Propinsi dalam pengembangan LSP-Pl SMK.
Sehubungan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di Sekolah Menengah kejuruan yang salah satunya dilaksanakan melalui sertifikasi kompetensi LSP terlisensi, maka diharapkan infrastruktur kelembagaan yang memadai dan memenuhi persyaratan. Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan menetapkan pembentukan 153 (seratus lima puluh tiga) Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) (surat keputusan terlampir). Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan/atau tindak lanjut yaitu sebagai berikut:
- Setiap LSP-P2 wajib mempunyai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri di 5 s.d. 10 Sekolah Menengah kejuruan aliansi/jejaring yang Jempunyai kompetensi keahlian yang sama.
- Adanya surat kesanggLpan dari kepala Sekolah Menengah kejuruan aliansi/jejaring sebagai TUK Mandiri dari LSP-P2.
- TUK Mandiri Sekolah Menengah kejuruan aliansi/jejaring wajib mempunyai asesor kompetensi minimal satu orang pada tiap kompetensi keahlian.
- LSP-P2 berkewajibanlmelakukan verifikasi terhadap calon TUK Mandiri di Sekolah Menengah kejuruan aliansi/jejaring.
Selengkapnya mengenai surat beserta lampiran tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di silahkan lihat di bawah ini:
Download Berkas Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Sekolah Menengah kejuruan Melalui LSP-P1 dan Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Sekolah Menengah Kejuruan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Sekolah Menengah kejuruan Melalui LSP-P1
Download File:
Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Melalui LSP-P1.PDF
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP-P2) di Sekolah Menengah Kejuruan.PDF
Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Administrasi Guru Mata Pelajaran Terbaru Format Microsoft Excel. Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber: Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan - Kemdikbud
Belum ada Komentar untuk "Informasi Pelaksanakan Ujian Sertifikasi Kompetensi Smk Melalui Lsp-P1"
Posting Komentar