Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (Nism) Jenjang Ra, Mi, Mts Dan Ma

Berikut ini yaitu berkas Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017. Download file format PDF. Berkas ini mudah-mudahan mempunyai kegunaan sebagai tumpuan ditujukan untuk Guru, Kepala Madrasah, Operator Madrasah dan lain-lain.

 Berikut ini yaitu berkas Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Jenjang RA, MI, MTs dan MA
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 wacana Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA

Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 wacana Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA

Berikut kutipan isi dari Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 wacana Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA:

Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) yaitu aba-aba pengenal identitas penerima ajar pada satuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk sanggup membedakan satu penerima ajar dengan penerima ajar lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM diberikan kepada setiap penerima ajar yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Tujuan penyusunan NISM adalah:
  1. Meningkatkan tata kelola dan tertib manajemen penerima ajar pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
  2. Membedakan antara satu penerima ajar dengan penerima ajar lainnya.
  3. Memudahkan dalam pengelolaan database penerima ajar pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
Peserta ajar yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
  1. Peserta ajar pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
  2. Peserta ajar pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Peserta ajar pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Peserta ajar padajenjang Madrasah Aliyah (MA)
Persyaratan Penerbitan NISM
  • Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai penerima ajar pada satuan pendidikan madrasah yang telah mempunyai NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  • Siswa mengisi formulir penerima ajar yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap penerima ajar ke dalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag. 
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
  • Meningkatkan tata kelola dan tertib manajemen bagi penerima ajar madrasah secara nasional.
  • Membedakan antara satu penerima ajar dengan penerima ajar lainnya.
  • Memudahkan dalam pengelolaan database penerima ajar madrasah secara nasional.

    Download Berkas Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 wacana Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Jenjang RA, MI, MTs dan MA



    Download File:
    Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) Jenjang RA, MI, MTs dan MA.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 363 Tahun 2017 wacana Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang RA, MI, MTs dan MA. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Dirjen Pendidikan Islam - Kemenag RI

    Belum ada Komentar untuk "Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (Nism) Jenjang Ra, Mi, Mts Dan Ma"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel