Juknis Pemberian Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 Untuk Satuan Pendidikan Sd/Sdlb, Smp/Smplb, Sma/Smalb, Smk

Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK. Download file format PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian  Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017

Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan yaitu aktivitas pemberian dukungan dana secara pribadi untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat SD (SD/LB), SMP (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).

Sasaran Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 yaitu satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD dan SDLB), sekolah menengah pertama (SMP dan SMPLB), dan sekolah menengah atas (SMA, SMALB, dan SMK) pada tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim yang ditunjuk.

Kriteria Sekolah Calon Penerima:
  1. Sekolah Dasar (SD) dan SMP (SMP) termasuk SD Luar Biasa/SDLB, dan SMP Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
  2. Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
  3. Belum pernah mendapatkan dukungan yang sejenis dalam kurun waktu 5 tahun. 
Penerima dukungan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki:
  1.  Guru/Pelatih Seni;
  2. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan
  3. Rencana aktivitas yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan dukungan sarana kesenian.
Syarat-syarat bagi calon akseptor fasilitasi yaitu:
  1. Mengajukan proposal permohonan dukungan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
  3. Mencantumkan Fotocopy NPWP atas nama sekolah; dan
  4. Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto aktivitas siswa/i di sekolah (diutamakan aktivitas kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
  5. Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
  6. Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah (lampiran 17); dan
  7. Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
Sumber dana untuk pemberian dukungan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini berasal dari APBN tahun 2017 yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2017. 

Jumlah fasilitasi yang diberikan sesuai dengan pengajuan proposal yang telah diverifikasi dan maksimal pemberian dukungan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).

Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK

Di bawah ini yaitu kutipan dari isi Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK.

Sebagai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia mempunyai kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam. Setiap suku bangsa mempunyai ragam budaya yang khas dan berbeda dengan suku bangsa yang lain. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh dan berkembang di banyak sekali kawasan di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah.

Pada masa sekarang, dimana batas antar kawasan bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara pribadi dengan kesenian modern kontemporer. Dalam kondisi ini kesenian tradisional sering kali menjadi pihak yang kalah sehingga lambat laun ditinggalkan. Apabila kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yang punah digilas perkembangan zaman.

Untuk menjaga biar kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upaya- upaya pelestarian yang sempurna sasaran dan berkesinambungan. Sekolah sebagai entitas pendidikan generasi muda mempunyai kiprah yang strategis dalam upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui aktivitas ekstra kurikuler yang dilakukan di luar jam sekolah, banyak sekali bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. Yang menjadi kasus yaitu bahwa masih sangat sedikit sekolah yang mempunyai sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi kendala yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.

Bertolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang training kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka kiprah tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi yaitu 14.000 sekolah. Sampai selesai tahun 2016 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi yaitu 3.857 sekolah, atau 1 persen dari target. Pada tahun 2017 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 220 sekolah dengan besaran dukungan maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, biar aktivitas Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini sanggup dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan aktivitas fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, prosedur penyaluran dukungan hingga dengan pertanggungjawaban keuangan.

Demikian sebagai pengantar, dengan diterbitkannya petunjuk teknis ini diharapkan biar proses penyaluran dukungan pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 sanggup berjalan baik dan sempurna sasaran, sehingga tujuan yang akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional sanggup tercapai. Selain itu tujuan lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk mendorong kreativitas dan membangun perilaku apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan siswa sekolah juga sanggup diraih.

Untuk itu pelestarian seni tradisional sebagai salah satu perjuangan dalam melaksanakan proteksi kekayaan budaya nusantara harus diberi perhatian, dan untuk mewujudkannya, Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pemerintah pada tahun 2017 memandang penting untuk melaksanakan aktivitas “Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017” kepada generasi muda sebagai bentuk partisipasi dalam pelestarian serta mendukung jadwal training kesenian pemerintah daerah. Selain itu, jadwal ini juga diharapkan sanggup menjangkau untuk daerah-daerah yang termasuk kawasan 3 T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).

Untuk mendukung kelancaran aktivitas fasilitasi sarana kesenian kepada satuan pendidikan tahun 2017 maka, diharapkan adanya petunjuk teknis. Petunjuk teknis ini sebagai ajaran bagi organisasi pelaksana dalam melaksanakan aktivitas fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan baik pemberi maupun akseptor dukungan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.

Petunjuk teknis aktivitas Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan ini dimaksudkan sebagai pedoman/acuan bagi organisasi pelaksana dalam menjalankan/melaksanakan aktivitas fasilitasi sarana kesenian.

Adapun tujuan disusunnya Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 adalah:
  1. memudahkan Direktorat Kesenian dalam menciptakan prosedur pelaksanaan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2017;
  2. memudahkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melaksanakan pengadaan sarana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  3. memudahkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas kiprah dan tanggung jawab masing-masing;
  4. sebagai alat penilaian dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan aktivitas fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan; dan
  5. memudahkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan aktivitas fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan. 

    Download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK



    Download File:
    Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK.pdf

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 untuk Satuan Pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK. Semoga sanggup bermanfaat.
    Sumber: Kebudayaan - Kemdikbud

    Belum ada Komentar untuk "Juknis Pemberian Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017 Untuk Satuan Pendidikan Sd/Sdlb, Smp/Smplb, Sma/Smalb, Smk"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel